LATAR
BELAKANG
Makalah
ini dibuat untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan keadilan dalam
kehidupan manusia. Kami menyusun makalah ini dengan beberapa referensi sehingga
makalah ini bersifat comprehensive dan universal yang membahas secara luas dan
dalam pandangan umum. Karena pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus ada
keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan / kecurangan.
Diharapkan dengan adanya makalah kami
dapat membantu dalam pembahasan dan pandangan mengenai hubungan MANUSIA DAN
KEADILAN.
6.1 PENGERTIAN KEADILAN
Ø Menurut
Aristoteles, Keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia.
Ø Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia
sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan
perasaannya dikendalikan oleh akal.
Ø Menurut
Socrates, Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak
pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Ø Kong
Hu Cu berpendapat bahwa Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya.
Ø Menurut
W.J.S Poerwodarminto, kata adil berarti tidak berat sebelah dan tidak semena -
mena serta tidak memihak.
Ø Secara
umum, Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan
kewajiban.
Ø Berdasarkan
kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa
menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban,
maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang
lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut
hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
6.2 KEADILAN SOSIAL
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia,
keadilan mempunyai arti sifat (perbuatan, perlakuan dsb ) yang tidak berat
sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang
mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan
kemasyarakatan (bukan dagang atau politik).
·
Makna Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran,
ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak
kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha
Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta
dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku
sehari-hari. Konsekuensinya adalah Pancasila menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan
beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang
sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban
asasi. Dengan kata lain, ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan
hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
sila Ketiga, Persatuan
Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa
dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan
mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
Sila Keempat, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;
mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik
dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama
warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masing
sila Kelima, Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan
yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara
demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
selengkap mungkin bagi seluruh rakyat .
6.3 MACAM-MACAM KEADILAN
1.
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan
moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2.
Keadilan
Distributif
Aristoles
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice
is done when equals are treated equally).
3.
Komutatif
Keadilan
ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
·
Contoh kasus dari Komutatif :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya,
sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti
menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan
pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr. sukartono belum
berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi
karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah
tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan
kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
6.4
KEJUJURAN
Kejujuran adalah bagian
dari harga diri yang harus dijaga karena bernilai tinggi. Kejujuran
diikat dengan hati nurani manusia, dan keduanya itu merupakan anugerah dari
Allah Swt. Kejujuran merupakan sifat manusia sejak awal tetapi untuk digunakan
atau tidak suatu kejujuran itu kembali ke pribadi itu sendiri
Dengan kejujuran ini
sebagai hasilnya manusia meliki kepercayaan dan harga diri yang tinggi. Dengan
kita bicara jujur manusia mendapat kepercayaan dari orang-orang disekitar serta
dinilai baik dimata Tuhan
·
Hal” yang dapat menghilangkan kejujuran
:
1.
Bohong,
2.
Mencuri,
3.
Manipulasi,
4.
Inkar janji.
6.5
KECURANGAN
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya
atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin
menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang
yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya
hidup menderita.
·
Jenis
kecurangan
Sebagai
konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang disengaja,
yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan
keuangan yang curang dan penyalahgunaan aktiva.
1.
Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan keuangan yang curang adalah salah saji
atau pengabaian jumlah atau pengungkapan yang disengaja dengan maksud menipu
para pemakai laporan keuangan itu. Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan,
tetapi perusahaan dapat saja melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha
dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan
aktiva.
Penyalahgunaan (misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang
melibatkan pencurian aktiva entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali
mengkhawatirkan manajemen, tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait,
karena pencurian bernilai kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
6.6 PERHITUNGAN (HISAB)
Di negara
kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini
polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di
lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya
akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam
kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan
kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal akan di
hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya
akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia
6.7
PEMULIHAN NAMA BAIK
Ø Nama
baik merupakan tujuan utama orang hidup.
Ø Nama
baik atau tidak baik itu adalah tingkah
laku atau perbuatannya.
tingkah laku dan perbuatan itu,
antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama.
Ø Pada
hakekatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran
moral atau tidak sesuai dengan akhlak.
Ø Ada
tiga macam godaan yang merusak nama baik, yaitu harta, tahta, dan wanita.
Ø Jalan
yang dapat merusak nama baik antara lain, antara lain, fitnah, membohong, suap,
mencuri, merampok dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Ø Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan minta maaf.
Ø Untuk
merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
1. Identifikasi penyebab rusaknya nama baik.
2. Lakukan upaya pemulihan
Ø Cara
untuk memulihkan nama baik:
- Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu
ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
- Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan
terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
- Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman,
carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
- Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan
dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
6.8 PEMBALASAN
Pembalasan
ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan
atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang
seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Dalam
Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan
pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang
mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.
Pembalasan
disebabkan sifat dendam. Dendam merupakan sifat yang di benci oleh tuhan, dan
merupakan sifat tercela, sifat ini belum akan merasa puas apabila diri kita
belum membalaskan kekecewaan atau kekesalan hati kita terhadap oarang yang
melakukan kejahatan kepada kita
PERNYATAAN
Kami menyatakan bahwa pekerjaan kami
dalam membuat makalah ini adalah murni pekerjaan kami bukan menyontek dan
meniru melainkan kami perluas wawasan kami dan kami kembangkan segala
sumber-sumber yang ada menjadi makalah ini dari beberapa referensi.